> >

Wakil Ketua Komisi VIII Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Celotehan Youtuber

Politik | 22 Agustus 2021, 13:52 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (Sumber: Kompas TV)

Tindakan tersebut bisa terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa tindakan Muhammad Kece bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakan penodaan dan menyebarkannya lewat media sosial.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU