Wakil Ketua Komisi VIII Imbau Umat Islam Tak Terprovokasi Celotehan Youtuber
Politik | 22 Agustus 2021, 13:52 WIBTindakan tersebut bisa terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa tindakan Muhammad Kece bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakan penodaan dan menyebarkannya lewat media sosial.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV