Terjadi Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece
Peristiwa | 21 Agustus 2021, 23:22 WIBKOMPAS.TV - Terkait kasus dugaan penghinaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece, polisi menyebut sudah menangani kasus tersebut dan dalam proses penyelidikan.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, mengatakan tindakan YouTuber Muhammad Kece merupakan penodaan agama.
Dan tindakan tersebut bisa terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
Asep Iwan Irawan mengatakan bahwa tindakan Muhammad Kece bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakan penodaan dan menyebarkannya lewat media sosial.
Baca Juga: Geger Beredar Surat Gubernur Sumatera Barat Minta Sumbangan, Ini Kata Ombudsman
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV