Polisi Siap Proses Laporan Ryan Jombang Terhadap Bahar bin Smith
Hukum | 20 Agustus 2021, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi mengatakan, siap menaikkan laporan terpidana mati Very Idham Henyansyah (Ryan Jombang) yang diduga dianiaya Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan. Dengan catatan, laporan Ryan Jombang terhadap Bahar Bin Smith memenuhi unsur pidana.
Demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merespons laporan Very Idham Henyansyah di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
“Kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kita lanjutkan,” kata Argo Yuwono.
Sebelumnya, Irjen Argo Yuwono mengutarakan pihaknya telah menerima laporan Very Idham Henyansyah atau Ryan Jombang.
Very Idham Henyansyah, kata Argo Yuwono melaporakan Bahar Bin Smith atas dugaan penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
“Sudah diterima oleh Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga: Konsultasi Dugaan Penganiayaan di Lapas, Pengacara Ryan Jombang Datangi Bareskrim Polri
Laporan Very Idham Henyansyah, sambung Argo Yuwono, akan segera ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
“Di Bareskrim, ya nanti kan ada klarifikasi tentunya, nanti akan dilakukan penyelidikan, nanti pelapor ini buktinya apa, oh ini buktinya ini, ini, ini,” ujarnya.
“Kemudian saksinya siapa, oh saksinya, ini, ini, ini, ya tentunya semua masih ada proses. Setelah itu kita lakukan gelar (gelar perkara -red), oh ternyata memenuhi unsur pidana yang kita naikin ke penyidikan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV