> >

Sikapi Putusan Sela Kasus Asuransi Jiwasraya, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Perkara

Hukum | 20 Agustus 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membatalkan surat dakwaan 13 manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) menimbulkan polemik. Menurut Kejaksaan Negeri Jakara Pusat pembatalan tersebut bukanlah terkait substansi perkara, melainkan hanya masalah administrasi penuntutan.

Karena itu, hari ini Jumat (20/8/2021) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kembali melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan.

Namun ada perbedaan dengan berkas perkara sebelumnya yang telah dibatalkan pengadilan melalui putusan sela.

Kali ini surat dakwaan kepada 13 manajer investasi tidak lagi satu, melainkan masing-masing mereka mendapat satu surat dakwaan.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Erick Thohir: Kita Bukan Kelompok yang Korupsi!

Pelimpahan kembali berkas perkara tersebut diumumkan Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konfrensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).

“Kami sampaikan pelimpahan hari ini. Kami sudah melimpahkan sebagai upaya kami, komitmen kami dalam menyelesaikan perkara ini. Agar tidak menjadi polemik,” ujar Bima Suprayoga.

Menurut Bima, sebelumya ada 13 berkas perkara dengan satu surat dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian seperti diketahui, pengadilan membatalkannya melalui putusan sela.

Kali ini, kejaksaan kembali mengirimkan 13 berkas perkara dengan 13 surat dakwaan kepada masing-masing manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi Didakwa Korupsi dan Cuci Uang Hingga Rugikan Negara Rp10 Triliun

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU