> >

Bareskrim Polri Musnahkan 18 Kg Sabu dan 499 Ganja, Disita dari 17 Tersangka

Hukum | 20 Agustus 2021, 15:41 WIB
Konferensi pers pemusnahan 18 kg sabu dan 499 kg ganja di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). (Sumber: YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 18 kilogram dan ganja 499 kilogram, hari ini, Jumat (20/9/2021).

Narkotika ini merupakan hasil kerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di beberapa provinsi.

"Pemusnahan barang bukti narkotika adalah wujud transparasi dan pertangungjawaban penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara hukum kepada pihak terkait dan publik" kata Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan persnya, Jumat.

Krisno menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat hukum yang tertuang dalam pasal 91 ayat 2,3,4,5 dan pasal 92 ayat 3 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN Beberkan Jalur Penyelundupan Narkoba ke Indonesia, 80% Lewat Laut

Total dari seluruh barang bukti tersebut disita dari 17 orang yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Masing-masing ditangkap di wilayah yang berbeda.

Ada pun rinciannya yaitu sabu seberat 1,106 kg disita dari 3 orang tersangka jaringan Kepulauan Riau, 1,118 kg disita dari 2 tersangka jaringan Sumatera Utara, 5 kg disita dari 5 tersangka dan 12,601 kg disita dari 3 tersangka jaringan Jakarta - Surakarta.

Kemudian 500 kg ganja disita dari 4 tersangka jaringan provinsi Aceh.

Pemusnahan dilakukan di instalasi kesehatan RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menggunakan alat bakar suhu tinggi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU