Diduga Miliki 4 Senjata Api dan Ratusan Peluru Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
Hukum | 20 Agustus 2021, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Demikian Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Dalam persidangan, Jaksa mengatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.
“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Bersaksi di Sidang Kivlan Zen, Kuasa Hukum: Gatot Nurmantyo Ingin Balas Jasa
Atas argumennya, Jaksa menyebutkan terdakwa Kivlan Zen bersalah karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas pelanggaran yang disangkakan, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.
“Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara,” kata Andri Saputra.
Di persidangan, Jaksa juga meminta terdakwa Kivlan Zen segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Kivlan Zen Rencanakan Pembunuhan Wiranto dan Luhut? Gatot Nurmantyo: Saya Tertawa Terbahak-Bahak
Sebagai informasi, berikut daftar senjata dalam perkara kepemilikan senjata api dan peluru tajam illegal:
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV