Wagub DKI Ajak DPRD Musyawarah Terkait Formula E: Tidak Harus Melalui Interpelasi
Pro kontra | 20 Agustus 2021, 13:03 WIBHak interpelasi baru bisa diajukan jika sudah ditandatangani oleh 15 orang anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi yang berbeda untuk bisa dibahas dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 anggota Dewan. Artinya dari 106 anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN menolak rencana pengajuan hak interpelasi dan membela keputusan Gubernur Anies Baswedan untuk tetap melaksanakan ajang balap Formula E pada Juni 2022.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Nilai Interpelasi Fromula E Kurang Tepat
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV