> >

Sufmi Dasco Ahmad Ingatkan Anggota DPR untuk Patuh Sampaikan LHKPN

Politik | 19 Agustus 2021, 16:36 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan seluruh koleganya di Senayan untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kita imbau kepada kawan-kawan untuk melaporkan ke KPK supaya angkanya itu kan baru 55 persen kan," kata Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Sebut Kepatuhan Pejabat Legislatif Menurun, KPK: Baru 55% Anggota DPR yang Laporkan LHKPN

Menurut dia, ketidakpatuhan itu diduga berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19. Akibatnya, proses pengumpulan data mengalami kendala. 

"Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," ujarnya. 

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa memberikan tenggat waktu kepada mereka yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. Karena hal tersebut terkait kepatuhan masing-masing wakil rakyat terhadap komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi. 

"(Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan," kata dia. 

Sebelumnya, KPK mengungkapkan kepatuhan anggota DPR dalam menyerahkan LHKPN turun drastis.

Padahal sebelumnya, tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN ke KPK mencapai 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU