Wagub DKI Tegaskan Formula E Tetap Dilaksanakan Tahun 2022
Politik | 19 Agustus 2021, 10:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tetap mempersiapkan ajang Formula E yang akan berlangsung di Jakarta sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena Formula E akan tetap dilaksanakan di tahun 2022 sesuai dengan target.
"Jadi kita tunggu saja, masyarakat Jakarta untuk bersabar Insya Allah Formula E tetap dapat dilaksanakan di tahun 2022," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).
Persiapan akan tetap berjalan meskipun muncul isu pengajuan hak interpelasi oleh DPRD DKI Jakarta terkait dengan Formula E.
Riza mengatakan, jika tidak ada halangan yang berhubungan dengan pandemi Covid-19, Formula E dipastikan akan digelar sesuai target.
Baca Juga: Seluruh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Ajukan Hak Interpelasi Formula E
Ditambah dengan program vaksinasi Covid-19 di Jakarta yang berjalan dengan baik.
"Apalagi vaksin kan dalam satu bulan ke depan sudah selesai di DKI Jakarta. Mudah-mudahan ini meyakinkan kita semua bahwa kegiatan-kegiatan ke depan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi," kata Riza.
Riza meminta agar anggota dewan tidak membuat gaduh dengan mengajukan hak interpelasi.
Menurut Riza, jika DPRD meminta menjelaskan perkembangan program itu, maka Pemprov DKI siap memberikan penjelasan tanpa harus menggulirkan interpelasi.
"Sebelum sampai interpelasi, mudah-mudahan tidak perlu sampai interpelasi, kita bisa dialog, bisa diskusi, semuanya silakan ditanyakan secara terbuka secara transparan, kami akan jelaskan secara terbuka," kata Riza.
Baca Juga: Soal Penyelenggaran Formula E, Fraksi DPRD DKI Kumpulkan Interpelasi kepada Anies
Diketahui, seluruh anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang berjumlah delapan orang resmi mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, lima orang anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta juga telah mengajukan hak interpelasi pada isu yang sama.
Mereka ingin Anies menjelaskan langsung mengenai instruksi gelaran Formula E tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19.
Syarat untuk menggulirkan hak interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi yang berbeda dan akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 anggota Dewan. Artinya dari 106 anggota Dewan di DPRD DKI Jakarta harus hadir minimal 54 anggota Dewan dalam rapat paripurna penentuan hak interpelasi tersebut.
Sejumlah anggota DPRD dari fraksi lain juga mendorong Pemprov DKI tidak memaksakan Formula E digelar 2022. Namun, mereka belum mendukung penggunaan hak interpelasi.
Baca Juga: Terkait Isu Interpelasi Formula E, Wagub DKI Ajak DPRD Diskusikan Masalah Bersama Pemprov
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV