> >

Selain Ancol, GBK juga Sudah Kembali Dibuka untuk Aktivitas Olahraga

Update | 19 Agustus 2021, 09:29 WIB
Warga berolahraga di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Ancol mulai kembali dibuka untuk aktivitas olahraga pada Rabu (18/8/2021) kemarin, kini Geloba Bung Karno (GBK) juga sudah kembali beroperasi untuk kegiatan olahraga.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, warga Jakarta sudah kembali dapat melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka, termasuk di kawasan Ancol dan Gelora Bung Karno (GBK).

Pelonggaran aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jakarta ini berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Menurut Riza, pelonggaran terjadi pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.

“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza dalam rekaman suara, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Mulai Rabu Besok, Ancol akan Kembali Buka Khusus untuk Kegiatan Olahraga

Diketahui, saat ini, hanya tersisa tiga Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Sementara GBK terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Ancol terletak di Pademangan, Jakarta Utara.

Namun, Riza tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah masing-masing dan menahan diri untuk tidak bepergian terlebih dahulu. 

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub, Sarana Olahraga Boleh Beroperasi Selama PPKM, Berikut Aturannya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur No. 987 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus mendatang. 

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan olahraga di tempat terbuka sudah diperbolehkan, namun, olahraga di tempat tertutup masih tidak diizinkan. 

Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.  

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU