Durasi Dine In di Jakarta Ditambah Jadi 30 Menit, Wagub DKI: Orang Tua Tidak Bisa Makan Cepat
Update | 18 Agustus 2021, 17:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jakarta hingga 23 Agustus mendatang.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran dalam aturan makan di tempat atau dine in.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, durasi makan di tempat kali ini menjadi 30 menit.
"Kegiatan makan/minum di tempat umum waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub tersebut, dikutip Rabu (18/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan menambah durasi makan di tempat dari 20 menit menjadi 30 menit karena 30 menit dirasa lebih pas.
"Jadi dicari angka yang lebih pas gitu. Ternyata yang lebih pas itu 30 menit. Jadi kami beri kesempatan makan di tempat selama 30 menit," ujar Riza dalam rekaman suara, Rabu.
Baca Juga: Kepgub Anies : Mal-Tempat Ibadah Buka 50%, Bioskop Masih Tutup
Selain itu, ia juga mengatakan penambahan waktu tersebut untuk mengakomodasi orang tua atau lansia yang tidak bisa makan dengan cepat.
"Kan dirasa kurang cukup mungkin ya, dirasa kurang cukup, ada orang-orang tua yang makannya tidak bisa cepat seperti yang muda," kata Riza.
Riza mengatakan, waktu 30 menit dianggap sebagai waktu yang tepat agar para orang tua bisa ikut nyaman saat harus terpaksa makan di tempat makan atau restoran.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV