> >

Golkar Tak Setuju Usulan Bamsoet yang Ingin Lakukan Amandemen UUD 1945

Politik | 18 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily tak setuju dengan usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengusulkan melakukan amandemen UUD 1945. Ia menilai tak ada kebutuhan yang mendesak, sehingga harus mengamandemen regulasi tersebut. 

"Tidak ada kebutuhan yang mendesak sehingga kita harus melakukan amendemen UUD 1945. Lebih baik kita bekerja dengan sungguh-sungguh menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini," kata Ace kepada KOMPAS TV, Rabu (18/8/2021). 

Wakil Ketua Komisi VIII itu menyebut, sebaiknya seluruh pejabat publik kini fokus membantu pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: PKS Khawatir Amandemen UUD 1945 Melebar ke Pembahasan Masa Jabatan Presiden

"Energi bangsa kita harus diarahkan pada upaya menghentikan penularan Covid-19 dan memulihkan kembali ekonomi kita sebagai dampak dari pandemi ini," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara. 

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pria yang karib disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Ia mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. 

Baca Juga: Politikus Gerindra: Rakyat Butuh Kehadiran Negara di Tengah Covid-19, Ketimbang Amandemen UUD 1945

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU