> >

PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Kemenhub Tegaskan Aturan Syarat Transportasi Tak Berubah

Peristiwa | 18 Agustus 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada perubahan terkait syarat perjalanan transportasi selama perpanjangan PPKM diterapkan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan aturan syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang telah berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021 kemarin. 

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Adita, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (18/8/2021). 

Lebih lanjut Adita menjelaskan aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri dan internasional juga telah kemenhub terbitkan melalui lima Surat Edaran. 

Adapun Surat Edaran dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021, yakni, SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Kemudian ada SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara, SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

Lalu, SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian dan SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Adita mengungkapkan, secara umum aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebegai berikut :

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Perhubungan RI


TERBARU