> >

PKB Tak Sudi Amandemen UUD 1945 Jika Harus Membahas Penambahan Masa Jabatan Presiden

Politik | 18 Agustus 2021, 08:49 WIB
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, pihaknya mendukung rencana amandemen UUD 1945 yang diusulkan oleh MPR.

Sebab, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan untuk mengawal jalannya pemerintahan agar Indonesia bisa menjadi negara maju. 

"PPHN memang dianggap perlu tapi sangat penting untuk mengawal substansinya nanti agar benar-benar bisa membawa Indonesia masa depan yang menjanjikan," kata Daniel kepada KOMPAS TV, Rabu (18/8/2021). 

Meski begitu, dirinya tak sudi bila nantinya rencana baik itu malah melebar untuk membahas pasal-pasal yang tak perlu direvisi. Salah satunya seperti mengubah masa jabatan presiden. 

Baca Juga: Demokrat Tak Setuju Pembahasan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi Covid-19

"Komitmen itu yang harus dipegang bersama agar tidak meluas ke hal-hal lain," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara. 

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pria yang karib disapa Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Ia mengatakan, proses perubahan Undang Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan Undang Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU