PKS Khawatir Amandemen UUD 1945 Melebar ke Pembahasan Masa Jabatan Presiden
Politik | 18 Agustus 2021, 08:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai amandemen UUD 1945 untuk saat ini belum perlu dilakukan, karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Seharusnya seluruh pejabat publik lebih mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang membahas amandemen UUD 1945.
"Belum perlu (membahas amandemen UUD 1945) dan dengan kondisi pandemi Covid-19," kata Mardani kepada KOMPAS TV, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, ia menilai pembahasan amandemen UUD 1945 itu nantinya dikhawatirkan bakal melebar ke arah perubahan masa jabatan presiden. Hal ini mengingat jumlah anggota MPR partai koalisi dan oposisi jumlahnya tak seimbang.
Baca Juga: Masih Tahap Pengkajian, Wakil Ketua MPR Sebut Belum Ada Keputusan Soal Amandemen UUD
"Plus perimbangan koalisi dan oposisi belum optimal malah berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasan amandemen yang dipaksakan pada saat pandemi Covid-19 ini sulit untuk mendapatkan diskursus yang baik dan bisa menghasilkan produk Undang-undang yang bermanfaat untuk rakyat.
"Sulit mengharap ada diskursus berkualitas dan berimbang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan, agar orientasi pembangunan nasional lebih fokus pada upaya pencapaian tujuan negara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV