Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021
Peristiwa | 18 Agustus 2021, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/8/2021) malam.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," jelas Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Anggota DPR Nikah di Solo, Acara Dibubarkan Satpol PP Sesuai Aturan PPKM
Tercatat sebanyak 8 kabupaten/kota kini berada penerapan PPKM Level 3.
Berikut daftar daerah di Jawa Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV