> >

Ini Daftar Terbaru Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali 17-23 Agustus 2021

Peristiwa | 18 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan tutup selama PPKM level 4. Namun, pasar rakyat, seperti Pasar Tanah Abang tetap dapat buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00 WIB. (Sumber: Kompas TV/Ant/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/8/2021) malam.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," jelas Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Anggota DPR Nikah di Solo, Acara Dibubarkan Satpol PP Sesuai Aturan PPKM

Tercatat sebanyak 8 kabupaten/kota kini berada penerapan PPKM Level 3. 

Berikut daftar daerah di Jawa Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU