Pengunjung Mal di Jakarta Boleh Dine In, Tapi Ada Syaratnya
Update | 18 Agustus 2021, 01:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang, warga ibu kota sudah diperbolehkan makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan.
Perlu dicatat, kapasitas makan di tempat tetap dibatasi hanya 25 persen atau 2 orang per meja.
Sebelumnya, uji coba pembukaan mal area PPKM level 4 hanya dilakukan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Ke depan dalam perpanjangan PPKM, cakupan uji coba pembukaan mal akan diperluas ketentuan ini di-sambut baik oleh pengelola mal.
Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali.
"Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga masih ditutup. Ketentuan serupa juga berlaku di daerah-daerah degan PPKM Level 3.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV