Komnas HAM: TWK KPK Melanggar 11 Unsur Hak Asasi Manusia
Sosial | 17 Agustus 2021, 09:35 WIBKOMPAS.TV - Komnas HAM menyatakan tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai KPK melanggar HAM.
Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memberi hak kepada pegawai yang gagal TWK beralih status jadi aparatur sipil negara.
Dalam laporannya, Komnas HAM menilai proses tes wawasan kebangsaan oleh KPK melanggar 11 unsur hak asasi manusia.
Laporan atas hasil investigasi Komnas HAM akan segera disampaikan kepada presiden.
Baca Juga: Tim 75 Pegawai KPK Desak Rekomendasi Komnas HAM soal TWK Ditindaklanjuti
Komnas HAM berharap rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, Hotman Tambunan mengapresiasi sikap 518 pegawai KPK aktif yang menyatakan pendapat kepada pimpinan KPK.
Baca Juga: KPK Tanggapi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Soal Adanya Pelanggaran HAM pada TWK
Salah satu permintaan 518 pegawai aparatur sipil negara (ASN) KPK itu adalah agar pimpinan KPK melaksanakan koreksi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Sementara pihak KPK hingga kini belum memberikan tanggapan atas kesimpulan Komnas HAM yang menyebut ada pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK di KPK.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV