Resmi Keluar Surat Edaran Pemerintah Tes PCR Hanya Rp495 ribu Rp525 ribu
Kesehatan | 16 Agustus 2021, 21:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Trancscription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau yang dikenal sebagai tes PCR Covid 19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa batas tarif tertinggi tes PCR di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp495 ribu, sementara di daerah lain, batas tarif tertinggi adalah Rp525 ribu.
Aturan baru mengenai batas tarif tes PCR tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor : HK: HK.02.02/I/2845/2021.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, pada Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Batas Tertinggi Biaya Tes PCR Bakal Diturunkan, Kemenkes: Berlaku Selasa Besok
Adapun dalam SE tersebut dicantumkan bahwa batas tarif tersebut dimaksudkan untuk masyarakat yang melakukan tes PCR secara mandiri.
Adapun batas tarif tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau contact tracing, atau rujukan kasus yang rumah sakitnya mendapat bantuan pemerintah dalam pemeriksaan tes PCR.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap berlakunya surat edaran mengenai batas tarf tertinggi tes PCR ini.
Selain itu pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV