Kemendag Wanti-wanti Potensi Kebocoran Data pada Tren Cetak Kartu Vaksin
Peristiwa | 16 Agustus 2021, 07:22 WIBPemberian tautan berisi data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
Baca Juga: Waspadai Kebocoran Data Pribadi Saat Pakai Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19 di Marketplace
Dari fenomena cetak-mencetak itu, Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu vaksin, khususnya dalam menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Tidak hanya kepada masyarakat, Veri juga mewanti-wanti kepada pelaku pengusaha percetakan kartu vaksin.
Bila dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, tambah Veri, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Soal Pemberlakuan Kartu Vaksin Covid-19
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV