Kemendag Wanti-wanti Potensi Kebocoran Data pada Tren Cetak Kartu Vaksin
Peristiwa | 16 Agustus 2021, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tren penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di masyarakat marak, menyusul kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melakukan beberapa aktvitas. Seperti perjalanan domestik dan masuk ke mal.
Masuk mal sendiri diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, maka pengelola mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Syarat inilah yang membuat banyak pelaku usaha jasa percetakan menawarkan cetak kartu vaksin. Masyarakat pun merasa dimudahkan dengan katu seukuran KTP dibanding harus buka aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Akankah Data Pribadi Masyarakat Aman?
Melihat tren tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono meminta masyarakat untuk berhati-hati.
Menurut Veri, ada potensi kebocoran data pribadi dari percetakan kartu vaksin itu.
Dalam mencetak kartu vaksin, lanjut Veri, konsumen bersangkutan harus memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Oleh karena itu, Veri mengingatkan masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV