> >

Kini Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Update | 13 Agustus 2021, 16:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dampak dari sistem ganjil genap selama PPKM level 4, jumlah penumpang Transjakarta naik 100.000 orang dalam 1 hari.

Sebelum diberlakukan ganjil genap, jumlah penumpang sekitar 130.000 orang.

Sementara di hari pertama pemberlakuan aturan, naik menjadi 243.000 penumpang. 

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pun memberlakukan kebijakan baru untuk calon penumpang yakni wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 hingga 16 Agustus mendatang.

PT Transportasi Jakarta tidak lagi mewajibkan pelanggannya  menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki area halte.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi, menyampaikan pelanggan dapat menunjukkan bukti vaksin yang sudah dicetak, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.

Prasetia mengungkapkan, kebijakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait tentang PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut juga mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (12,8,2021).

Dengan adanya kebijakan itu, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Karena itu, untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU