> >

Sorotan: Beda Hukuman Koruptor Bansos

Sapa indonesia | 13 Agustus 2021, 15:28 WIB

KOMPAS.TV - Pasal yang dikenakan antara tersangka korupsi bansos, Juliari Batubara dan pendamping PKH Penny Hardiani berbeda.

Jika dibandingkan nilai nominal yang dikorupsi, jauh lebih besar Juliari Batubara dengan dugaan menerima suap Rp 32 miliar.

Namun, pasal yang dikenakan ke Juliari Batubara lebih ringan. Juliari juga sudah dituntut 11 tahun penjara.

Mengapa beda pasal ini bisa terjadi? Dan bagaimana harapan publik terhadap hakim yang menangani korupsi bansos?

ICW menilai perbedaan jeratan hukum antara Juliari Batubara dengan Penny Hardiani dalam kasus yang sama bisa menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kasus korupsi dalam penanganan bencana seperti pandemi corona tentu sangat melukai hati rakyat.

Kini keputusan semua ada di tangan majelis hakim. Lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU