Penahanan Dokter Richard Lee Ditangguhkan
Hukum | 13 Agustus 2021, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Richard Lee, tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik.
Richard Lee pada 12 Agustus 2021 malam meninggalkan Polda Metro Jaya bersama istri dan tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Richard Lee menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dikabulkan penyidik karena kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Dijelaskan jika kliennya membuka ruang perdamaian dengan artis Kartika Putri yang sebelumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Baru Bebas 2 Bulan, Jerinx Jadi Tersangka UU ITE Lagi
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV