> >

Polisi Hentikan Kasus Suntik Vaksin Kosong, Status Tersangka Nakes Resmi Dicabut

Peristiwa | 12 Agustus 2021, 18:34 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menghentikan kasus tenaga kesehatan yang memberikan suntikan vaksinasi kosong di Jakarta Utara setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

Kapolres Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan menyatakan laporan terhadap perawat inisial EO telah dicabut.

Dengan demikian kasus hukum terhadap tersangka telah dihentikan.

Sebelumnya, tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin kosong mengaku pada saat itu ada 599 orang yang mendapatkan vaksin kosong.

Video vaksin kosong yang disuntikkan nakes direkam orang tua penerima vaksin di jakarta utara dan viral di media sosial.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengingatkan para tenaga kesehatan termasuk perawat untuk menjadikan kasus di Pluit Jakarta Utara sebagai pelajaran.

Vaksinasi covid-19 terhadap warga harus dijalankan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU