Dokter Richard Lee Ditangkap! Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Peristiwa | 12 Agustus 2021, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya mengklarifikasi tuduhan penangkapan Dokter Richard Lee yang sempat viral di media sosial pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Polisi mengatakan Richard Lee ditangkap atas tuduhan akses illegal akun media sosialnya yaitu Instagram dan penghilangan barang bukti.
Dokter Richard Lee diduga mengakses akun Instagramnya secara illegal untuk mengunggah konten endorsmentnya dan juga menghilangkan barang bukti. Sementara akun media sosialnya ini tengah disita oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri.
Polisi menegaskan penangkapan ini bukan atas kasus pencemaran nama baik melainkan karena dugaan akses illegal akun media sosial oleh Richard Lee.
Baca Juga: Dituding Tangkap Paksa Richard Lee, Polisi: Kita Datang dengan Surat Perintah dan Sesuai SOP
"Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal access yang ada di akun (barang bukti) berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV