Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priyatna Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Hukum | 12 Agustus 2021, 15:31 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.
Ajay dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dikutip dari Antara, Kamis.
Ajay dinilai terbukti secara sah dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara
Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.
Ajay diduga menerima uang suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.
JPU KPK mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara.
Baca juga: Ombudsman Segara Menindaklanjuti Surat Keberatan KPK Soal Mal Administrasi TWK
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV