Pro Kontra Syarat Masuk Mall Wajib PCR/Antigen, Ini Penjelasan Ketua Umum APPBI
Update | 11 Agustus 2021, 19:35 WIBKOMPAS.TV - Pusat perbelanjaan seperti mall sudah mulai beroperasi saat PPKM level 4.
Namun beberapa syarat harus dipenuhi warga jika ingin mengunjungi mal selain sertifikat vaksin.
Salah satunya hasil tes negatif antigen atau PCR.
Mal yang berada di 4 kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Meski dibuka, ada beberapa aturan jika warga ingin mengunjungi mal seperti menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif antigen dan PCR.
Aturan terbaru dari Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menyebut, hasil tes antigen dan PCR menjadi syarat untuk masuk mal selain sertifikat vaksinasi pun dipertanyakan sejumlah pihak.
Persyaratan untuk masuk mal berupa hasil tes negatif antigen atau PCR pun dikritik oleh Dokter Tirta.
Melalui akun instagram pribadinya, Dokter Tirta mempertanyakan aturan yang dibuat menteri perdagangan. Menurut Dokter Tirta, harga PCR saat ini masih tinggi. Selain itu, waktu menunggu hasil Tes PCR terbilang lama.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi membuat aturan baru untuk syarat masuk pusat perbelanjaan seperti mal.
Mendag menyatakan, hasil tes negatif PCR atau antigen bisa menjadi syarat masuk mal, selain sertifikat vaksin.
Bagaimana pengelola pusat perbelanjaan merespon hal ini?
Simak pembahasan selengkapnya dari Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam tayangan berikut ini.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV