Dirlantas: Pelanggar Ganjil Genap Akan Diminta Putar Balik
Sosial | 11 Agustus 2021, 17:46 WIBKOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di 8 ruas jalan selama perpanjangan PPKM level 4 sepekan kedepan. Bagi kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik.
Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan 12 Agustus 2021. Pengganti penyekatan ini dianggap akan mempermudah menekan mobilitas warga di saat pembatasan masyarakat.
Petugas tak lagi memeriksa surat tugas registrasi pekerta atau STRP di jalan. Namun pemeriksaan STRP akan dilakukan di kantor dan tempat kerumunan.
Jam operasional ganjil genap dimulai sejak pukul 6 pagi hingga 8 malam.
Baca Juga: Ganjil-Genap Berlaku Kembali Pada 12 Agustus 2021
Di Bandung Jawa Barat, Satlantas Polresta Bandung juga akan memberlakukan ganjil genap.
Aturan ini berlaku bagi kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Bandung. Sosialisasi telah dilakukan dengan memasang spanduk dan pembagian brosur.
Ada tiga titik ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap mulai 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku bagi Sepeda Motor
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV