> >

Simak! Begini Aturan dan Ketentuan Baru untuk Masuk Kawasan Mall

Kesehatan | 11 Agustus 2021, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mall di Jakarta sudah kembali dibuka secara bertahap. 

Salah satu syarat penting sebelum memasuki mall adalah pengunjung harus sudah divaksin dan mengunduh aplikasi peduli lindungi.

Selain itu, yang menjadi salah satu syarat wajib sebelum masuk mall atau pusat perbelanjaan adalah pengunjung berusia antara 12 hingga 70 tahun.

Syarat ini dinilai dapat memberikan rasa aman, baik untuk pengunjung ataupun penyewa yang berada di dalam mall.

Bukti vaksinasi juga ditunjukkan dalam aplikasi peduli lindungi. Pengunjung wajib mengunduh dan mengisi data di aplikasi peduli lindungi sebelum memasuki area mall.

Dari pantuan tim liputan KompasTV di salah satu mall di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan, masih banyak pengunjung yang belum tahu mengenai informasi baru itu.

Akibatnya, sempat menimbulkan antrean di pintu masuk mall tersebut.

Meski sudah mulai beroperasi, mall dan pusat perbelanjaan hanya boleh berkapasitas maksimal 25 persen saja.

Hal terkait pembatasan pengunjung ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. 

Mall diperbolehkan beroperasi mulai dari pukul 10:00 WIB hingga 20:00 WIB.

Hampir seluruh tenan/penyewa diperbolehkan untuk beroperasi, kecuali bioskop dan tempat hiburan. 

Video Editor: Mukhammad Rengga

Penulis : aryo-bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU