Ganjil-Genap Berlaku Kembali Pada 12 Agustus 2021
Sosial | 11 Agustus 2021, 13:25 WIBKOMPAS.TV - Pembatasan mobiltas dengan penyekatan mulai hari ini ditiadakan. Besok, Kamis, 12 Agustus, Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di delapan lokasi.
Polisi mengatakan STRP tetap mesti ada, hanya saja pemeriksaannya di perkantoran dan tempat kerumunan.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembrlakukan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 16 Agustus.
Di saat yang bersamaan, pos penyekatan yang selama ini dianggap cara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat ditiadakan, terhitung sejak hari ini dan akan digantikan dengan peraturan ganjil genap, rekayasa lalu lintas dan sistem patroli terhitung diberlakukan Kamis besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya megatakan mekanismenya, petugas akan memeriksa setiap nomor polisi pengendara. Sementara aturan STRP tetap ada, hanya saja pemeriksaannya tidak lagi pada petugas lapangan melainkan di tempat perkantoran dan tempat kerumunan.
Adapun wilayah yang diberlakukan ganjil genap diantaranya di Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, Jalan Sudirman, Jalan Merdeka Barat, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gajah Mada dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Pemberlakuan ganjil genap per 12 Agustus ini diberlakukan sejak pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam.
Di Bogor Jawa Barat, aturan ganjil genap diperpanjang hingga 16 Agustus. Ganjil genap diberakukan setiap hari dengan alasan Kota Bogor masih berada di PPKM level 4.
Aturan baru lainnya yakni rumah makan dan tempat ibadah kini diperbolehkan buka dengan kapasitas 25% pengunjung.
Di Garut Jawa Barat, aturan ganjil genap kendaraan juga diadakan setiap akhir pekan. Sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan pusat Kota Garut, salah satunya Jalan Ahmad Yani pada saat akhir pekan. Sistem ini diberlakukan untuk mengurangi potensi kerumunan dan pembatasan aktivitas warga.
Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, aturan ganjil genap lebih mudah dipantau ketimbang penyekatan.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV