Langgar Aturan PPKM, Pernikahan Anggota DPR RI Ini Dibubarkan Satpol PP
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 18:37 WIBKOMPAS.TV - Akad nikah dan resepsi pernikahan anggota DPR RI di Solo, Jawa Tengah, dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pernikahan diminta pindah ke KUA, agar sesuai dengan aturan PPKM level 4.
Dalam video amatir, terlihat anggota Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi sebuah restoran di Solo, Jawa Tengah.
Peristiwa ini, terjadi pada Sabtu malam lalu (7/8/2021).
Yang melangsungkan prosesi akad dan resepsi adalah Anggota DPR RI dari Komisi IV, Luluk Nur Hamidah dengan pasangannya Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP Alfitra Salam.
Prosesi sendiri akhirnya berpindah ke Kantor Urusan Agama sesuai aturan PPKM.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan Luluk telah kooperatif dan mau memindahkan prosesi akad nikahnya.
Terkait acara pernikahannya itu, Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah meminta maaf.
Pernikahan di masa PPKM level 4, wajib mengikuti aturan tanpa pandang bulu. Pejabat pun diminta menahan diri, untuk tidak menyelenggarakan pesta atau sejenisnya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV