MAKI dan LP3HI Daftarkan Gugatan Melawan Ketua DPR Puan Maharani di PTUN
Hukum | 10 Agustus 2021, 16:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan melawan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Selasa (9/8/2021).
“Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI ( terdiri dari Marselinus Edwin Hardian, SH dan Lefrand Kindangen, SH telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” kata Boyamin Saiman.
Boyamin menjelaskan gugatan yang dilayangkan kepada Ketua DPR Puan Maharani menyoal tentang hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.
“Ketua DPR Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” ujar Boyamin.
Baca Juga: Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi
“Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.”
Menurut Boyamin, berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya.
“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” tegas Boyamin.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV