Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Perawat EO Mengaku Sudah Suntik 599 Orang dalam Sehari
Hukum | 10 Agustus 2021, 15:54 WIBMenurut Yusri, Indonesia sebagai negara hukum memiliki sejumlah aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Meski begitu, kata Yusri, masih berproses.
"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.
Menilik UU tentang wabah penyakit menular, Yusri menyatakan, tersangka EO terancam pidana kurungan 1 tahun penjara.Sebelum kemudian resmi ditetapkan, pihaknya akan lebih lanjut memeriksa beberapa pihak, termasuk saksi ahli dari yang berkompeten.
Kasus ini bermula ketika satu video suntikan vaksin kosong ramai di jagat media sosial.
Diketahui, penyuntikan itu terjadi di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Disaat yang sama, ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin.
Namun setelah dilihat kembali, pada video nampak suntikan tersebut kosong. Kemudian, sang ibu langsung lapor kepada penanggungjawab kegiatan meminta divaksin ulang. Kemudian, BLP diperbolehkan kembali disuntik vaksin dihari yang sama.
Baca Juga: Kemenkes Duga Suntikan Vaksin Kosong di Pluit Akibat Kelalaian Petugas Vaksinator
Saat video itu ramai dibicarakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan berhasil mengamankan EO. Beserta barang bukti, yaitu berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV