> >

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Hukum | 10 Agustus 2021, 13:45 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang dipanggil menjadi saksi oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiga saksi tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah periode 2019 Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Diketahui, pemeriksaan ketiga saksi diagendakan untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan.

Selain Pinontoan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Baca Juga: Empat Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Diperiksa KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya

Dari kasus korupsi pengadaan lahan ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menjelaskan konstruksi perkara kasus pengadaan tanah di Munjul ini. Berdasarkan penuturan Firli, disebutkan mulanya Pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.

Awalnya, penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah di Munjul untuk pihak Sarana Jaya dibuat atas nama Anja dengan harga Rp 7,5 juta/m2. Padahal, lahan tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Munjul seluas 41.921 m2 dengan harga Rp 2,5 juta/m2.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU