> >

Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Agama | 10 Agustus 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi Buku Nikah Fisik(Sumber: Net/Google)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini," kata Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (10/8/2021). 

Sebagai gantinya, Jajang menuturkan Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. 

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan enam KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet bagi Siswa Tiga Bulan Kedepan

Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Jajang menjelaskan denga hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Sementara itu, menurut penuturannya, kartu nikah fisik yang tersisa di sejumlah KUA akan dihabiskan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama


TERBARU