7 Fakta Dua Tersangka Peretas Laman Setkab Hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Kriminal | 10 Agustus 2021, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polri telah menangkap dua pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) yakni BS alias Zyy (18 tahun) dan ML (17 tahun).
Sejumlah fakta pun diungkap oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam rilis pers, Senin (9/8/2021).
Polisi menyebut motif keduanya melakukan peretasan adalah untuk mencari keuntungan ekonomi.
"Motif kedua pelaku melakukan perentasan guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari website yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Nanggalo Padang, Sumatra Barat.
Lalu ML ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Tersangka ML meminta BS melakukan peretasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan tulisan "pwnndbyzyylutfifake".
Tak hanya itu laman Setkab berubah jadi tampilan seorang pemuda menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya.
"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun pernjara.
Video Editor: Lisa
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV