> >

Pemprov DKI Beri Kelonggaran Selama PPKM Level 4, Tempat Ibadah dan Mal Buka dengan Syarat

Update | 10 Agustus 2021, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang PPKM, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberlakukan masa PPKM level 4, dengan sejumlah kelonggaran, berupa membuka rumah ibadah dan mall dengan 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Mal Sudah Boleh Dibuka, Simak Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang PPKM, hingga 16 Agustus 2021.

Pemprov DKI, akan melakukan pelonggaran dalam PPKM level 4, yakni kembali beroprasinya rumah ibadah, dan pusat perbelanjaan dengan kapasitas pengunjung 25 persen. 

Baca Juga: Luhut : PPKM Level 4, Mal Boleh Buka, Tapi Hanya Untuk Yang Sudah Divaksinasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dengan menjaga 5M, dan memilih lebih baik di rumah. 
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU