Anies Instruksikan Bawahan, Balapan Formula E Harus Terselenggara Juni 2022
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 itu, Anies meminta penyelesaian berbagai isu prioritas daerah. Dari balapan Formula E hingga naturalisasi waduk di Jakarta sepanjang 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta
Anies merasa perlu mengeluarkan instruksi ini, karena pada 2022 merupakan tahun terakhir Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam draf Ingub tersebut, Anies meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, untuk memastikan tercapainya penyelesaian isu priorirtas tesebut, serta untuk memimpin dan mengendalikan proyek prioritas DKI Jakarta ini.
Agar tercapai, Anies meminta Sekda DKI memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta, termasuk BUMD dan potensi daerah lainnya.
Selain itu, Anies juga menunjuk Sekda DKI sebagai penanggung jawab dalam penyelesaian berbagai isu prioritas tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamerkan Skybridge Penghubung Transjakarta dan MRT
"Kemudian kepada Sekda Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 kepada Gubernur setiap dua minggu," kata Anies dalam instruksinya yang dikutip pada Senin (8/8/2021).
Pada Ingub tersebut, terdapat enam isu prioritas yang mencakup 28 item proyek atau program di dalamnya harus bisa diselesaikan pada 2021 hingga 2022.
Adapun enam isu prioritas tersebut adalah tentang perencanaan dan keuangan, tata ruang dan kawasan, lingkungan, permukiman dan hunian, transportasi serta institusi.
Isu perencanaan dan keuangan di antaranya balap mobil listrik Formula E harus terselenggara dengan target waktu Juni 2022.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara