PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus di Jawa-Bali
Politik | 9 Agustus 2021, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Keputusan itu diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021).
“Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin.
Menurut Luhut, perpanjangan PPKM level ini melihat keefektifan kebijakan itu untuk mengatasi penularan Covid-19.
Baca Juga: [Update Corona ] 9 Agustus : Angka Sembuh Harian Berjumlah 2x Lipat Lebih dari Angka Positif Harian
“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, level 3 dan level 2 sejak dua Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan,” kata Luhut.
Data Satgas Covid-19, kata Luhut, menunjukkan penurunan kasus Covid-19 sebanyak 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021.
“Momentum ini harus terus dijaga,” tegas Luhut.
Selanjutnya, pemerintah lewat Mendagri Tito Karnavian akan mengeluarkan peraturan detail mengatur perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
“Terkait keputusan ini, akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail,” ucapnya.
Luhut mengatakan, pembuatan keputusan ini adalah hasil komunikasi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan perindustrian.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV