> >

Abraham Samad: Perjalanan Dinas Pegawai Dibiayai Melegalkan Gratifikasi, Marwah KPK Runtuh

Hukum | 9 Agustus 2021, 18:06 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat bicara soal aturan baru di KPK mengenai perjalanan dinas yang dibiayai oleh penyelenggara.

Diketahui, Pimpinan KPK baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Baca Juga: KPK Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, Salah Satunya Kantor Dinas PUPR

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Menanggapi hal itu, Abraham Samad mengatakan, adanya aturan baru tersebut sama saja melegalkan praktik gratifikasi di tubuh KPK.

Akibatnya, dapat meruntuhkan wibawa dan marwah lembaga antirasuah itu sendiri yang selama ini sangat kuat menjaga integritas.

Baca Juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia, Ali Fikri: Bukan Gratifikasi, Tapi Harmonisasi

"Perkom ini sama sekali sudah melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK, yang selama ini sangat kuat menjaga interigritas insan KPK," kata Samad, Senin (9/8/2021).

Melalui aturan baru tersebut, kata Samad, pimpinan KPK saat ini dinilai tengah menghancurkan integritas yang selama ini dibangun insan KPK.

"Dengan diberlakukannya Perkom ini, akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi," ujar Samad.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU