> >

Tersangka Korupsi Dana Bantuan PKH di Malang, Penny Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kriminal | 9 Agustus 2021, 12:02 WIB

MALANG, KOMPAS.TV – Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono merilis tersangka kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tersangka bernama Penny Tri Herdiani, warga Malang kini berdiam di balik tahanan Polres Malang. 

Sejak 2017 Penny tega korupsi uang yang bukan miliknya, yaitu dana yang seharusnya diserahkan untuk 37 keluarga. 

Korupsi penyaluran dana bantuan PKH senilai Rp 450 juta dipakai Penny selama ini untuk membeli barang-barang kebutuhannya. 

Mulai dari barang elektronik hingga sepeda motor. 

Kasus tersebut sudah diselidiki sejak dua bulan lalu. 

Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021. 

“Pada tahun anggaran 2017 – 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan total penerima 37 KPM (Kelompok penerima manfaat) yang nilainya mencapai kurang lebih 450 juta rupiah,” kata Bagoes dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Begini Cara Pendamping PKH di Malang Tilep Bansos Senilai Rp450 Juta

Adapun modus operandi tersangka, tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada 37 KPM (keluarga penerima manfaat) dengan berbagai modus. 

“Ada 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS atau KPM tidak ada di tempat / sudah meninggal dunia, 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian saja. Motif tersangka ini menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi,”ujar Bagoes. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Video Editor: Lisa

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU