Sama-sama Korupsi Bansos: Juliari Dituntut 11 Tahun, Pendamping PKH di Malang Terancam 20 Tahun
Hukum | 9 Agustus 2021, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sama-sama tilep bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19, tapi ancaman kurungan Penny Tri Herdiani, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang, lebih berat dibanding tuntutan penjara eks Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Penny, pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang korupsi penyaluran bansos PKH senilai Rp 450 juta terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono.
Kata bagoes, Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," terang Bagoes dilansir dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Tega! Pendamping PKH Korupsi Dana Bansos Rp450 Juta, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebeblumnya, Penny tersangka melakukan tindak korupsi dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penny menjalankan aksinya dengan menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM. Tercatat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Penny juga memanfaatkan KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal. Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.
Tak hanya itu, Penny bahkan mengambil sebagian bantuan 4 KKS. Sehingga, 4 KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah," kata Bagoes.
Satreskrim Polres Malang telah menyelidiki kasus Penny sejak dua bulan lalu.
Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar perkara peningkatan status saksi terlapor sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup.
"Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," jelas Bagoes.
Dari tangan tersangka, lanjut Bagoes, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 KKS atas nama 33 KPM dan 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM tersebut.
Penyidik juga mengamankan bundel rekening koran, sejumlah unit peralatan elektronik, satu set meja kursi taman warna hitam, satu unit Yamaha NMAX tahun 2015 nomor polisi N-5873-EBD warna hitam.
"Dan ada uang tunai sebesar Rp 7.292.000, ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," terang Bagoes.
Penny diketahui menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com