Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Kata Mensos!
Hukum | 9 Agustus 2021, 00:25 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Polisi menangkap Penny Tri Herdiani, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Malang.
Ia diduga melakukan penggelapan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, total dana yang disalahgunakan mencapai 450 juta rupiah.
Bagoes menambahkan, dana tersebut seharusnya diberikan kepada 37 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
“Pada tahun anggaran 2017 – 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan total penerima 37 KPM (Kelompok penerima manfaat) yang nilainya mencapai kurang lebih 450 juta rupiah", ungkap Bagoes saat memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Tega!!! Pendamping PKH di Malang Gelapkan Dana Bansos 450 Juta, Ini Modusnya!!!
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah polisi untuk menindak oknum yang menyalahgunakan bantuan sosial.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021), yang dikutip dari Kompas.com
Mantan Wali Kota Surabaya ini juga mengingatkan kepada petugas bansos untuk tidak bermain-main dengan dana tersebut.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum" pungkasnya.
Ia menekankan, pendamping PKH sudah mendapatkan gaji setiap bulan, sehingga tidak ada alasan untuk memotong atau bahkan mengambil dana bantuan tersebut.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu", pungkasnya.
Risma juga meminta kepada para penegak hukum untuk mengambil sikap tegas dalam menegakkan hukum.
"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera”, katanya.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV