Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum Moeldoko Minta ICW Cabut Pernyataan dan Minta Maaf
Hukum | 7 Agustus 2021, 18:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mencabut pernyataan soal dugaan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras beberapa waktu lalu.
Otto Hasibuan, pengacara Moeldoko, menganggap bahwa nama kliennya tercemar atas tuduhan tersebut.
Terlebih, kata dia, dugaan itu tidak berdasarkan data.
Sebenarnya, pihak Moeldoko sudah melayangkan dua kali somasi ke ICW.
ICW juga telah membalas itu mengirimkan surat klarifikasi tentang dugaan yang dipublikasikan ICW di lama resminya.
Namun, pihak Moeldoko menganggap klarifikasi tersebut tidak cukup.
Ia merasa nama baiknya sudah terlanjur tercemar.
Jadi, selain memberi klarifikasi, Otto juga meminta ICW mencabut publikasi dan pernyataan serupa dari media.
"Kami minta ICW mencabut juga pernyataannya dari publik, bukan hanya dengan surat ini saja [surat klarifikasi - red]," ujar Otto dalam program Kabar Petang Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Jawab Somasi Moeldoko, Ini Respons Lengkap ICW
Nawawi Baharuddin, pengacara ICW, dalam kesempatan sama, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan pernyataan klarifikasi kepada pihak Moeldoko.
Kata Nawawi, surat klarifikasi itu memuat penjelasan dugaan keterlibatan Moeldoko dalam ekspor beras.
Ia menganggap dugaan tersebut berasal dari misinformasi, dan ICW telah memberikan penjelasan lanjut soal itu.
Tapi tersebut dianggap tidak cukup oleh Otto.
Butuh perminta maafan untuk mencabut pernyataan ICW di media karena kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya.
Sebelumnya, anggota tim kuasa ICW, Muhammad Isnur mengatakan telah melayangkan surat balasan kepada Moeldoko.
Dalam surat balasan itu, Isnur menegaskan beberapa hal.
Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Hal ini didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," ujar Isnur melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (7/8/2021).
Temuan ICW, lanjut dia, juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah.
Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut.
"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," tuturnya.
Baca Juga: Moeldoko, Usai Ribut dengan AHY Kini Berseteru dengan ICW
Kedua, perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," ujar Isnur.
Isnur menegaskan, kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan. Sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.
Salah satu metode yang sering gunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis.
Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi.
"Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi," ujar Isnur.
Menurutnya, pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional.
Baca Juga: Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan Kembali Somasi ICW
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV