Jawab Somasi Moeldoko, Ini Respons Lengkap ICW
Berita utama | 7 Agustus 2021, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menjawab somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
ICW menegaskan pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional.
“Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi,” kata Kuasa Hukum ICW, Muhammad Isnur, Sabtu (7/8/2021).
“Terlepas dari kekeliruan kuasa hukum Moeldoko, ICW ingin tekankan bahwa kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan.”
Muhammad Isnur lebih lanjut menjelaskan, sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini.
Salah satu metode yang sering gunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis.
“Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi,” jelasnya.
Baca Juga: Moeldoko, Usai Ribut dengan AHY Kini Berseteru dengan ICW
“Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi.”
Dalam keterangannya, Muhammad Isnur memastikan polemik Ivermectin sebagaimana yang dirisaukan oleh Moeldoko juga bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi Covid-19.
“Sebelumnya, ICW telah menghasilkan banyak kajian, diantaranya, Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19, Potensi Kuat Konflik Kepentingan dalam Kondisi Covid-19, Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga kajian menyoal Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi, Hasil Survei Distribusi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 kepada Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta, Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Covid-19.
Baca Juga: ICW Mendesak Erick Thohir Batalkan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PT PIM
Termasuk, Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN, Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN, Urgensi Peningkatan Bantuan Sosial Khususnya untuk Perempuan Rentan di Tengah Pandemi Covid19, dan Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan dalam Kondisi Covid-19.
“Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin,” tegas Muhammad Isnur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV