> >

Viral Lurah Lakukan Pungli ke Anak Yatim, Minta Rp 250 Ribu untuk Tanda Tangan Surat Ahli Waris

Viral | 7 Agustus 2021, 09:46 WIB

KOMPAS.TV - Video dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial. 

Sang lurah meminta uang bayaran tanda tangan untuk pembuatan surat ahli waris anak yatim.

Dalam rekaman video, sang lurah meminta uang sebesar Rp 250.000 untuk tanda tangan pembuatan ahli waris kepada anak yatim.

Namun, pemohon menolak membayar dan mengatakan, meminta tanda tangan di tiap kelurahan tidak dikenakan biaya.

Tak ingin melanjutkan perdebatan, Lurah itu pun akhirnya meminta bayaran seikhlasnya.
Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang, Banten, dinonaktifkan sementara dari jabatannya, terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp 250.000.

Pemberhentian sementara itu terhitung mulai dari tanggal 06 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menanggapi videonya yang viral, Lurah Paninggilan Utara Ciledug, Tamrin, membantah telah melakukan pungli kepada anak yatim.

Menurutnya, tawaran uang untuk tanda tangan surat ahli waris, justru datang dari pemohon.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU