> >

Mantan Narapidana Korupsi jadi Komisaris BUMN, MAKI: Enggak Ada Orang Lain?

Hukum | 6 Agustus 2021, 16:22 WIB
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM).

Seperti diketahui, Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero) dan kabar pengangkatan Emir Moeis tersiar melalui publikasi di laman resmi PT PIM.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan tersebut.

Baca Juga: Pengunduran Diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Sebagai pengingat, Emir Moeis pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2000-2003.

Saat itulah, ia terjerat kasus korupsi.

Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2012. 

Lalu, pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dollar.

Baca Juga: Demi Mendulang Viewer YouTube, Karyawan BUMN Sebar Hoaks Soal Video Aksi Ricuh di Cirebon

Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Izedrik Emir Moeis dari jabatannya sebagai komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.

"Dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu. Masih banyak orang yang baik, yang bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris," terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Bagi Boyamin, menjadikan mantan narapidana untuk mengemban tugas di perusahaan pelat merah akan berdampak buruk karena tak bisa menjadi contoh yang baik.

Menurut dia, semangat untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN pun akan susah dilakukan ketika petinggi di perusahaan pernah terbukti melakukan korupsi.

"Jadi ini nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika komisarisnya adalah orang yang mantan napi korupsi," ujarnya.

MAKI mengakui bahwa tak ada aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menduduki jabatan komisaris BUMN.

Namun, lanjut dia, syarat integritas untuk menjadi komisaris perusahaan negara juga terpenting.

Bonyamin merujuk peraturan BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020 yang menunjukan bahwa penilaian pemenuhan persyaratan materiil dapat dilihat dari daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lain. 

"Hanya kepatutan, karena syarat-syarat jadi komisaris BUMN adalah integritas," pungkasnya.

Selain MAKI, protes publik juga muncul dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

“Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN?," terang juru bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Terima Kasih ke Erick Thohir, Jokowi Apresiasi RS Modular Pertamina 

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU