> >

BLT Subsidi Gaji di Jakarta Cair Bulan Ini, Simak Syarat Penerima dan Mekanisme Bantuannya

Sosial | 6 Agustus 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi gaji. (Sumber: Pixabay/Mohamad Trilaksono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subdisi gaji bagi pekerja di Indonesia termasuk Jakarta mulai dicarikan oleh pemerintah pada awal Agustus ini. 

Bantuan subsidi gaji ini diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah UMP (upah minimum provinsi) dengan tujuan membantu ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19. 

Secara nasional, batas maksimum gaji penerima BLT adalah Rp3,5 juta.

Khusus untuk wilayah Jakarta, batas maksimum gaji dinaikkan menjadi Rp4,5 juta karena UMP DKI Jakarta berada di kisaran angka tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, besaran bantuan yang diterima ialah Rp500 ribu perbulan. 

Penerima akan mendapatkan bantuan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima ialah Rp1 juta. 

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah

Berikut syarat penerimanya;

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp4,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme penyaluran:

  • Data penerima bantuan subsidi diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
  • Nantinya data harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
  • Lalu, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
  • Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
  • Dana sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU