BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp 6,9 M, Begini Respon Wagub Riza Patria
Berita utama | 6 Agustus 2021, 15:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta terkait anggaran pengadaan masker N95 senilai Rp5,8 miliar dan pengadaan alat rapid tes Covid-19 sebesar Rp1,19 miliar.
Kedua temuan tersebut tertera dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Terkait temuan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih jauh.
"Kalau ada pemeriksaan temuan oleh BPK, tugas kami Pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu," kata Riza dalam video Tribunjakarta.com, dikutip Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: BPKN Minta Masyarakat Laporkan Jika Temukan Kenaikan Harga Barang Berlebih
Sebelumnya, BPK menemukan adanya pemborosan anggaran sebesar Rp1.190.908.000 untuk pengadaan alat rapid tes.
"Pemborosan atas pengadaan rapid tes Covid-19 TA (Tahun Anggaran) 2020 Senilai Rp1.190.908.000," begitu tertulis pada laporan BPK tersebut.
BPK menyebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuat pengadaan rapid tes dua kali untuk merek alat tes yang sama dan dalam waktu yang berdekatan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pemborosan dalam pengadaan masker N95 senilai Rp5.850.000.000.
"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp5.850.000.000," tulis BPK.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com